Berbagai macam perhiasan yang disediakan untuk wanita khususnya kini
sudah tidak terbatas. Aneka bentuk dan kilauan yang menggoda membuat
para wanita ingin selalu memakainya. Perhiasan memang menjadi salah satu
pilihan wanita sebagai pelengkap kecantikannya.
Salah satu bentuk perhiasan yang tak biasa ialah kalung bertuliskan nama
Allah. Hal semacam ini tersebar luas dipasaran dan tak sedikit kaum
hawa yang tertarik untuk memakainya. Lalu, apakah boleh seorang wanita
menggunakan kalung bertuliskan nama Allah atau ayat al-Quran?
Menurut Prof. Dr. Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, dalam bukunya yang
berjudul “Anda Bertanya Islam Menjawab” mengatakan bahwa seorang wanita
boleh menggunakan kalung bertuliskan nama Allah. Hanya saja, bagi wanita
yang sedang haid atau nifas harus lebih berhati-hati. Jika pada
pemandian umum atau wc hal ini dilarang.
Jadi, boleh-boleh saja jikalau seorang wanita ingin memakai kalung
bertuliskan nama Allah tersebut. Namun perlu diingat, sebagai seorang
Muslim, walau pun hanya tulisan dalam bentuk apa pun, nama Allah itu
begitu berharga. Maka, gunakan di tempat dan pada saat yang tepat.
Jika lafaz Allah digunakan untuk jimat, pendapat terkuat adalah dilarang karena hadis yang melarang jimat bersifat umum.
Wanita mana yang tidak suka perhiasan? Perhiasan ibarat fitrah bagi
seorang wanita. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan, bahkan dalam
bentuk emas atau pakaian sutra.
Hal ini merujuk pada keumuman makna ayat surah az-Zukhruf ayat 18. “Dan
apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia
tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.”
Ayat ini berbicara tentang anak perempuan. Sehingga, makna orang yang
beperhiasan adalah kesenangan seorang wanita. Ayat ini diperkat sebuah
hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa’i.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi SAW mengambil sutra di tangan
kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda, “Dua hal ini
terlarang bagi laki-laki dari umatku.” Dalam riwayat Ibnu Majah
ditambahkan, “… dan diperbolehkan bagi wanita.”
Sehingga, tak ada keraguan dijadikan cinta perempuan salah satunya
kepada perhiasan. Tapi, bagaimana jika perhiasan itu, misalkan, kalung
atau cincin bertuliskan asma Allah SWT?
Kaum wanita harus berhati-hati terhadap hal ini. Syekh Kamil Muhammad
‘Uwaidah dalam al-jami’ Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas
bin Malik RA, ia berkata, “Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar,
beliau selalu menanggalkan cincinnya.” (HR al-Khamsah kecuali Ahmad).
Hadis ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi dengan manambahkan cincin
itu bertuliskan “Muhammad Rasulullah.”
Syekh Kamil Muhammad mengatakan, tidak boleh membawa sesuatu yang terdapat nama Allah ke dalam kamar mandi.
Tapi, ada sebab-sebab khusus diperbolehkannya membawa masuk cincin atau
kalung yang bertulis nama Allah jika khawatir akan hilang. Dengan
syarat, ditutupi. Tersirat dalam hal ini, diperbolehkannya perhiasan
dengan lafaz Allah.
Namun, ada pendapat lain yang tegas melarang pemakaian perhiasan dengan
lafaz Allah. Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengatakan, tidak boleh
menggunakan perhiasan emas yang bertuliskan lafaz Allah.
Komite yang saat itu diketuai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini
beralasan, perhiasan tersebut sering digunakan untuk menolak bala.
Tak jarang terjadi pelecehan atas lafaz Allah tersebut, seperti tertidur
di atasnya dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa
benda yang mengandung nama Allah.
Terlebih, jika perempuan Muslimah memakai kalung atau perhiasan berlafaz
Allah agar berbeda dari wanita Nasrani yang memakai salib dan Yahudi
yang memakai bintang David. “Menghindari Muslimah menyerupai Nasrani dan
Yahudi,” ujar Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Jika menggunakan sebagai penolak bala atau jimat, Syekh Yusuf Qaradhawi
menyebut, sebagian orang memperbolehkan jimat dari Alquran dan sebagian
lain melaranganya.
Tapi, pendapat terkuat, kata Syekh Qaradhawi, semua bentuk jimat tidak
diperbolehkan. Alasannya, hadis-hadis yang melarang jimat bersifat umum.
Nabi SAW ketika mengingingkari seseorang yang memakai jimat, beliau
tidak menanyakan kepadanya apakah jimatnya dari Alquran atau tidak.
Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan, perbuatan memakai jimat dengan
lafaz Allah atau ayat Alquran lain sama saja merendahkan dan menghinakan
Alquran. (islampos & republika)

0 Response to "Bolehkah Digunakan, Kalung dengan Nama Allah?"
Post a Comment