BAGI seorang wanita, sudah menjadi kewajiban jika sudah selesai melewati
haid kemudian menyucikan diri dengan mandi besar. Dari sebagian wanita
juga ada dari mereka yang sering menunda-nunda waktu mandi besar, karena
alasan sedang malas dan sibuk. Lalu apa kata islam mengenai wanita yang
menunda-nunda mandi besar?
Sebagaimana Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i, menjawab,
“Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun
lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila
telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk
mendatanginya.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,
maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222-223).
Tidak boleh si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti
(selesai masa haid). bila dia tidak mendapatkan air untuk mandi suci
atau tidak mampu menggunakan air, diperkenankan baginya bertayamum
sampai dia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib
baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan
bagi suaminya untuk mendatanginya.
*Sumber: Menuai Pahala Dikala Haid/ Dede Rakhmawati/ Jendela Dunia

0 Response to "Hindari Menunda Mandi Besar"
Post a Comment