Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya?
Air
yang mengalami perubahan dari aslinya, baik perubahan warna, bau, atau
rasa karena pengaruh campuran unsur lain yang suci, namun tidak
didominasi oleh campuran tersebut dan masih tetap dinamakan air, tetap
suci dan menyucikan (thahur). Seperti perubahan air bak yang bercampur
dengan percikan sabun, air kolam yang kejatuhan daun-daun, air sawah
yang bercampur tanah, atau yang lainnya. Ini tetap dinamakan air dan sah
untuk wudhu atau mandi.
Berbeda
halnya dengan air yang dicampur dengan bahan minuman seperti susu,
kopi, teh, atau bumbu masakan, dan semacamnya, yang mendominasinya dan
mengubah namanya menjadi nama lain, sehingga tidak lagi dinamakan air
secara mutlak. Misalnya, dinamakan minuman teh, kopi, susu, atau kuah,
dan yang semacamnya. Yang seperti ini sudah tidak termasuk kategori air
yang menyucikan, meskipun suci. Dengan demikian, jenis ini tidak sah
untuk wudhu dan mandi.
Di
antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perintah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berwudhu dengan air laut. Padahal air
laut telah berubah rasanya menjadi asin dengan perubahan yang sangat
drastis dari asal rasa air yang tawar. Demikian pula perintah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menggunakan air yang dicampuri daun
bidara (yang telah ditumbuk halus) bagi wanita yang mandi suci dari
haid/nifas dan dalam memandikan jenazah. Padahal campuran daun bidara
tersebut tentu saja akan memberi perubahan pada air.
Lebih
dari itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air yang mengalami
perubahan warna, bau, atau rasa oleh campuran unsur lain, tidak lagi
termasuk kategori air yang menyucikan.
Inilah
pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini yang dipilih oleh Ibnu
Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/17-20 cet. Darul
Wafa’), Asy-Syaikh As-Sa’di di dalam Al-Mukhtarat Al-Jaliyyah (hal.
12-13), Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa (10/19-20), dan
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (1/38, 44, cet.
Muassasah Asam). Ini juga adalah mazhab Abu Hanifah dan salah satu
riwayat dari Ahmad.
Kalau
pun terjadi perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh benda najis
yang bercampur dengannya, air itu bernajis dan sudah tidak suci lagi.
Salah satu saja dari tiga sifat tersebut yang berubah, baik warna, bau,
atau rasanya, maka air itu telah ternajisi dan tidak sah untuk wudhu
atau mandi.
Kesimpulannya, air hanya terbagi menjadi dua:
1.
Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun berubah sebagian
sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya keluar dari
nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.
2.
Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah salah satu sifatnya,
baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk wudhu dan
mandi.
Wallahu a’lam.
*Sumber : AsySyariah

0 Response to "Hukum Berwudhu Dengan Air Dari Bak Mandi Yang Terkena Sabun"
Post a Comment