HOMOSEKSUAL (liwath) dan
Sodomi (Anal Sex) akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia.
Homoseksual ala gay ini ini merupakan perbuatan asusila yang sangat
terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan
psikologis tak normal.
Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umatNabi Luth ‘alaihissalam.
Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah
dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya
adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya
tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan
dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya
dosa pelaku tersebut.
Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual:
(1). Pertama; Dibunuh. (2). Kedua; Dibakar. (3). Ketiga; Dilempar dengan
batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu
kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah,
lalu dilempari dengan bebatuan.”
Berikut Keterangan Ulama Ahlussunnah mengenai Homoseks dan gay tersebut,
kami sertakan juga mengenai Fatwa hukum Anal Sex yang dilakukan
terhadap istri.
Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth
Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar
pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih
tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.
Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“[2]
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits
ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata,
” وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “
“Maka dengan (dalil) ini, kami
menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia
seorang yang sudah menikah maupun belum.“
Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau
mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi
sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat)
kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq
meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras
perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,
” مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ
عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “
“Tidaklah ada satu umat pun dari
umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu
umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata,

0 Response to "Ini Hukuman Homoseksual dalam Islam: Dibunuh, Dibakar dan Dilempar dari Ketinggian"
Post a Comment