Masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang
dan dipercaya secara turun temurun. Salah satu mitos yang berkembang
adalah tentang jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan
atau tali pocongnya tidak dilepas. Bahkan karena begitu populer di
masyarakat, cerita tentang tali pocong kerap kali menjadi inspirasi
dalam produksi film horor di tanah air.
Lantas benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya akan
gentayangan menjadi hantu? Pemahaman ini penting diketahui agar tidak
berkembang mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa yang
terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian
Islam secara syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah
dikuburkan?
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh
sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi
Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud
saat dimasukan ke dalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan
oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit
kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul
Muhtaj mengatakan, "Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka
dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang
membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya
bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah
anak-anak maupun jenazah dewasa,"
Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan
yang ada di kepala atau di kedua kaki. Akan tetapi dilarang untuk
membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya. Membuka
wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam
keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari
kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat Imam Muslim dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh
dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda
yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun
bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi
kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam
keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”
Sementara itu terkait anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali
kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi
pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam
agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah meninggal kembali ke
Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah meninggal, harus
perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya, seperti pakaian luar-dalam,
sepatu, dasi dan benda-benda bersifat duniawi lainnya. Tak hanya
pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau
melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat
kain kafan.

0 Response to "Inilah Alasan Kenapa Tali Pocong Jenazah Harus Dilepas"
Post a Comment