Kita akan perhatikan beberapa catatan berikut,
Pertama,
Ketika manusia menikah, masing-masing pasangan, memiliki hak dan
kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar
suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi
istri.
Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki
adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan
kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan
disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)
Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat.
Di ayat lain, Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan
kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah
kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Kedua,
ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak
menjalankan kewajibannya, BUKAN berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap
sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung
jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya.
Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh
kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian.
Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan
tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada
suami, pernikahan tidak langsung cerai.
Kita bisa simak ayat berikut,
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Para
istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34).
Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban
yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak
menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan
saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri
membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini.
Karena mereka sudah bercerai.
Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan
rasa bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama
istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak
mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang
menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga.
Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman,
وَإِنِ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari
suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (QS. An-Nisa: 128).
Ketiga,
bahwa perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari
pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan.
Selama kedua pasangan beragama yang sama.
Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,
تعتبر
المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع
من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم
يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة
Seorang wanita berstatus ditalak apabila,
- Suami menjatuhkan talak kepadanya
- Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
- Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.
(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)
Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah.
Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,
كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى
Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan,
memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka
memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya,
mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.
Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab.
(HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).
Keempat,
ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya,
baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang
didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah.
Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya,
untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat
istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.
Allah berfirman,
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Janganlah
kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat
demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.”(QS. al-Baqarah: 231)
Allah menjelaskan dalam ayat ini, suami yang telah menceraikan istrinya,
hingga mendekati habisnya masa iddah, maka suami punya 2 pilihan:
- Dirujuk dengan maksud baik, dalam rangka membangun keluarga yang sakinah
- Dilepas jika tidak lagi menghendaki bersama istrinya.
Demikian pula wanita, dia berhak untuk gugat cerai, ketika suaminya
tidak menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami tidak boleh
menyusahkan istrinya, maka istri juga boleh membebaskan dirinya dari
kesusahan yang disebabkan kedzaliman suaminya.
Sayid Sabiq mengatakan,
وإن
على القاضي أن يزيل هذا الضرر. وإذا كان من المقرر أن يفرق القاضي من أجل
الغيب بالزوج فإن عدم الانفاق يعد أشد إيذاءا للزوجة وظلما لها من وجود
عيب بالزوج، فكان التفريق لعدم الانفاق أولى
Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan
istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena
suami lama menghilang, sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti
dan mendzlimi istri, lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib
pada suami, maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena
tidak memberi nafkah, lebih kuat. (Fiqh Sunah, 2/288).
Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki. Demikian, Allahu a’lam. (konsultasisyariah)

0 Response to "Otomatis Cerai, Tidak Dinafkahi?"
Post a Comment