Sahabat Ummi, saat ini banyak pihak yang bersedia meminjamkan uang tunai
dan bisa cair dalam waktu beberapa jam saja dengan syarat jaminan BPKB
motor atau mobil. Nah, sebenarnya secara syariah Pinjaman Tunai Jaminan BPKB Bagaimana Hukumnya?
Secara syar'i, ar-rahn (agunan) yakni harta yang dijadikan jaminan utang
adalah hal yang boleh dilakukan dan pernah dicontohkan Rasulullah.
Ar-Rahn atau jaminan bahkan disyariatkan dalam Islam. Allah Swt.
berfirman: “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara
tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
(TQS al-Baqarah [2]: 283).
Aisyah ra. menuturkan: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah
membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau
mengagunkan baju besinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas ra. juga pernah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi
wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi,
sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi
kebutuhan keluarga Beliau.” (HR al-Bukhari).
Harta tersebut haruslah sesuatu yang telah menjadi milik kita, tidak
boleh menjadikan harta orang lain sebagai jaminan untuk utang kita.
Yang menjadi masalah dalam pinjaman tunai dengan jaminan BPKB yang
banyak dilakukan oleh masyarakat adalah adanya unsur riba di dalam
perjanjian transaksi tersebut. Yakni kelebihan uang yang harus
dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
Misalnya, hanya meminjam 3 juta Rupiah, tapi total yang harus dibayar
sampai pelunasan mencapai 5 juta Rupiah, adanya kelebihan 2 juta Rupiah
inilah yang mengandung riba.
Semestinya pihak peminjam hanya berkewajiban mengembalikan uang yang
dipinjamkan senilai yang dia terima. Lebih dari itu, terhitung riba.
Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Oleh karena itu, kesimpulan yang bisa kita ambil adalah setiap kaum
muslimin yang sedang butuh dana, tidak boleh menggadaikan barangnya ke
lembaga yang mempersyaratkan riba apapun namanya.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
10 orang (di antaranya): pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi
transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635)
Jika kita meminjam uang dengan menyetujui akan memberikan kelebihan
(riba) saat pengembalian utang tersebut, maka bisa dibilang kita adalah
pihak pemberi makan riba, naudzubillah min dzalik.
Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari teman atau kerabat yang
paham syariat dan memiliki kelebihan harta, kita bisa meminjam uang
kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun.
Sebagai jaminan kepercayaan, kita bisa menjadikan barang yang nilainya
lebih mahal sebagai barang gadai. Semoga Allah memberikan keberkahan
untuk transaksi ini.
Bagi Sahabat Ummi yang masih memiliki utang yang mengandung riba, semoga
Allah mudahkan untuk melunasi dan tidak lagi terjerat dalam pinjaman
tunai mengandung riba seperti ini. Wallaahualam.

0 Response to "Pinjaman Tunai Jaminan BPKB Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment