Begitu banyak kita lihat sekarang ini, wanita yang katanya ‘Muslim’ tapi
dari cara berpakaiannya sama sekali tidak mencerminkan sebagai orang
muslim. Mereka memang memakai hijab, tapi hijab yang Rasulullah bilang
mirip dengan punuk unta dan menunjukkan bentuk tubuhnya. Sungguh,
terkadang hati ini terasa perih dan miris melihat fenomena semacam ini.
Jika begitu, lalu apa bedanya mereka dengan wanita yang tidak berhijab
jika sama-sama ketatnya?
Oleh karena itu, pembahasan pada kesempatan kali ini adalah tentang
pakaian wanita muslim yang seharusnya mereka pakai. Semoga apa yang kita
bahas kali ini bisa bermanfaat dan semoga mereka segera mendapatkan
taufik serta hidayah dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam surat 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Jilbab itu bukanlah penutup wajah, tapi jilbab adalah kain yang dipakai
oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar itu sendiri adalah
penutup kepala.
Allah SWT juga berfirman dalam surat 24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur
[24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan
Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua
telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah
bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).
(Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)
Syarat pakaian wanita yang harus diperhatikan
Pakaian dari wanita muslim yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah
dan Rasul-Nya mempunyai beberapa syarat. Oleh karena itu, belum tentu
setiap pakaian yang disebut sebagai pakaian muslimah atau yang sering
kita dapati di toko-toko pakaian muslim bisa kita sebut sebagao pakaian
yang syar’i. Jadi, semua pakaian itu kita kembalikan dulu pada
syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama sudah menyebutkan beberapa syarat-syarat tersebut dan semua
itu tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat tersebut adalah
pakaian dari golongan atau aliran tertentu dan tidak sama sekali.
Karena, semua syarat tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang
InsyaAllah Shahih, dan bukan pemahaman dari golongan atau aliran
tertentu. Jadi, mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat tersebut dan sangat bagus penjelasannya adalah
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah (Ulama pakar hadits
abad ini) yang kemudian dilengkapi oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im
Hafizhohullah.
Ingat sekali lagi, syarat yang disebutkan oleh para ulama bukanlah hasil
dari karangan mereka sendiri. Tetapi, semua syarat yag mereka sampaikan
tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits yang InsyaAllah shahih.
Syarat pertama
Pakaian wanita muslim harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan. Ingat, selain dua anggota tubuh ini wajib ditutupi
termasuk juga telapak kaki.
Syarat kedua
Bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar
bunga apalagi yang warna-warni, atau yang disertai dengan gambar makhluk
bernyawa, apalgi dengan gambar lambang partai politik. Dan bahkan yang
terakhir itu bisa menimbulkan perpecahan diantara kaum muslimin.
Allah SWT berfirman
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj
seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu
dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, maksud dari perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah
untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal jika
jilbab yang harusnya berfungsi untuk menutupi perhiasan wanita malah
menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temui saat
ini.
Syarat ketiga
Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang, yang kiranya bisa
menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan
tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku
lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk
memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun
adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat
menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota
tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian,
namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,
125-126)
Cermatilah, dari sini bisa kita menilai apakah jilbab gaul yang tipis
dan ketat yang banyak dikenakan oleh para perempuan disekitar kita.
Seperti, para mahasiswi, ibu-ibu dan juga para artis yang mungkin sering
kita lihat di televisi. Sudah sesuai dengan syari’at atau tidak?
Syarat keempat
tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An
Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul
Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang
keras ini!
Syarat kelima
Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh miris dan meremukkan hati, bagaimana kaum wanita masa kini yang
berbondong-bondong menggunakan pakaian yang harusnya dikenakan oleh
pria. Dan bahkan hampir tidak ada jenis pakaiam pria satu pun kecuali
wanita bebas untuk memakainya, sehingga terkadang seseorang tidak lagi
mampu membedakan mana wanita dan pria dikarenakan sama-sama mengenakan
celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari
mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’
mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias
menggandrungi mode-mode busana barat baik yang melalui majalah,
televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula
walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam
Bukan pakaian yang digunakan untuk mencari ketenaran atau popularitas (Baca:pakaian syuhroh)
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan
mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa berupa pakaian yang paling mewah atau bisa
juga pakaian yang paling kere/kumuh, sehingga terlihat sebagai orang
yang zuhud. Kadang pula, maksud dari pakaian syuhroh adalah pakaian yang
berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai dinegeri tersebut dan tidak
digunakan di zaman itu dan semua pakaian syuhroh itu terlarang.
Syarat ketujuh
Pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah),
lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib.
Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut.
Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian
dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa
hukumnya haram.”
Syarat kedelapan
Pakaian tersebut tidak terdaat gambar makhluk yang bernyawa (manusia dan
hewan) dan gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini juga
masuk dalam larangan bertabarruj sebagaimana yang sudah disebutkan pada
syarat kedua tadi. Ada pula dalil lain yang mendukung akan hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup
gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah
warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda:
”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat
adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat kesembilan
Pakaian berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh
Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas
Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan.
Syarat keduabelas
Bukan pakaian yang menyerupai dengan pakaian ahlu bid’ah. Seperti harus
mengenakan pakaian hitam ketika mendapati musibah. Syaikh Ibnu Utsaimin
mengatakan bahwa pengharusan semacam itu adalah syiar batil yang tidak
ada landasannya.
Demikian, penjelasan ringkas tentang syarat-syarat jilbab. Jika pembaca
ingin melihat penjelasan selengkapnya, silahkan baca kitab Jilbab Al
Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al
Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita
Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi
pembahasan Syaikh Al Albani.
Terakhir, khususnya kepada kaum pria untuk senantiasa memperingatkan
istri, anggota keluarga atau saudaranya mengenai masalah adab pakaian
ini. Sungguh, kita selaku kaum pria sering lalai akan hal ini. Semoga
ayat ini bisa menjadi nasehat bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ
لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya. (fimadani)

0 Response to "Beginilah Pakaian Yang Seharusnya Dipakai Oleh Wanita Muslim"
Post a Comment