1. Hak Kamu Atas Hukum
Keluarin surat-surat.
Karena polisi gak bisa sembarangan menilang kamu kalo dia gak bisa menunjukkan surat perintah tugasnya. Di sini kamu juga masih punya hak buat memilih slip biru atau slip merah. Slip biru untuk pelanggar yang mengakui kesalahan dan bisa diurus dendanya ke bank BRI dan ambil STNK tanpa menjalankan sidang. Sementara slip merah kalo kamu menolak sangkaan yang diberikan ke polisi terhadap kamu. Di sini kamu harus hadir dan mengikuti persidangan di pengadilan. Ya, namanya juga menuntut kebenaran. Harus ada prosesnya dong.
2. Hak Kamu Atas Perlindungan Konsumen
Mbak, nomor hpnya berapa nih?
3. Hak Kamu Atas Siaran TV yang Bagus
Nonton bareng kamu di rumah cuma berdua.
Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Singkatnya, kamu sebagai publik sekaligus warga negara Indonesia punya hak yang sama kok buat menggunakan, menikmati, dan mendapatkan manfaat dari frekuensi tersebut. Walaupun frekuensi itu dikelola oleh komunitas atau perusahaan yang bersifat komersial seperti stasiun televisi swasta. Karena sebenernya selama ini pengusaha TV itu cuma meminjam frekuensi-frekuensi tersebut, alias gak punya hak buat memilikinya. Jadi seharusnya kamu bisa juga terlibat juga buat menentukan acara mana yang pengen kamu tonton dan gak. Mana yang layak dan tidak.
4. Hak Mendapatkan Transportasi Publik yang Bagus
Pada ngetem.
Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang di dalamnya juga melindungi kamu secara hukum sebagai pengguna jasa (penumpang).
5. Hak Berpendapat
Ada yang mau menyanggah?
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kamu sebagai warga negara punya hak untuk berpendapat di muka umum. Emang sih ini udah bisa kamu sadari ketika kamu bisa berkomentar apa aja di media sosial dan lihat demo-demo di luar. Tapi mungkin hak ini malah susah didapat ketika kamu berhadapan sama dosen atau bos di kantor kamu. Kamu suka berat buat mengeluarkan pendapat, karena khawatir nilai kamu gak keluar atau dipecat. Tapi kalo kamu bener, tetep perjuangkan. Asal pendapat itu ada argumen dan dasarnya. Jangan sampe kebebasan berpendapat kamu malah mengganggu hak dan kebebasan orang lain juga ya.
6. Hak Mendapat Pendidikan
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Nah, makanya kamu juga harus sadar akan hak yang satu ini. Bahkan pemerintah wajib membiayai kegiatan pendidikan sedikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota. Jadi kalau kamu masih lihat ada di sekitar kamu ada yanggak bisa sekolah karena biaya, kamu harus melaporkannya. Semua demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Hak Mencintai dan Dicintai
Terakhir hak yang gak kalah penting dari hak-hak di atas adalah manusia itu berhak mencintai dan dicintai. Karena sekali lagi hak itu milik semua manusia, gak pandang umur, gender, latar belakang sosial, pekerjaan, hobi, pokoknya apa pun itu.
Tentu masih banyak hak-hak yang harus juga kamu sadari. Jangan karena alasan gak mau ribet alias pengennya praktis aja, jadinya kamu milih jalan pintas dan malah mengabaikan hak kamu sendiri. Duh, kalo bisa jangan deh. Nanti pihak-pihak itu yang keenakan. Emang kamu mau?
*Sumber: http://malesbanget.com/






0 Response to "Sadar Hak Itu Penting! Ini 7 Buktinya"
Post a Comment